
Memahami konsep dan fungsi SKS tidak hanya membantu mahasiswa dalam merencanakan perjalanan akademik mereka, tetapi juga memberikan fleksibilitas dan kontrol lebih besar dalam mencapai tujuan pendidikan mereka. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang apa itu SKS, bagaimana penerapannya, dan mengapa penting untuk diketahui oleh setiap mahasiswa.
Pengertian Satuan Kredit Semester (SKS)
Satuan Kredit Semester disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar dalam satu semester akademik maupun pengakuan atas keberhasilan mengikuti kegiatan kurikuler.
Dengan kata lain SKS adalah jumlah jam belajar selama satu semester akademik. Beban belajar satu SKS setara dengan empat puluh lima jam dalam satu semester. Setiap mata kuliah memiliki bobot SKS berbeda-beda dengan minimal bobot satu SKS. Sehingga, semakin banyak jumlah SKS semakin banyak jam belajar/kelas yang harus dijalani.
Namun beberapa aktifitas atau kegiatan belajar dapat dikonversikan ke dalam SKS dengan mengesampingkan durasi waktu. Umumnya yang dinilai adalah keberhasilan atau kelulusan dengan nilai konversi bobot SKS yang beragam pada masing-masing kegiatan.
Jumlah SKS pada suatu mata kuliah umumnya sejalan dengan jumlah materi, tingkat kesulitan dan tingkat kepentingan suatu mata kuliah. Sederhananya semakin banyak dan sulit materi maka membutuhkan waktu belajar lebih lama sehingga semakin banyak bobot SKS yang diberikan.
Fungsi Satuan Kredit Semester (SKS)
Menentukan beban studi mahasiswa
SKS digunakan untuk menentukan jumlah mata kuliah yang dapat diambil oleh mahasiswa dalam satu semester. Biasanya, mahasiswa diizinkan mengambil antara 18-24 SKS per semester.
Mengukur prestasi akademik
SKS juga digunakan untuk mengukur prestasi akademik mahasiswa. Nilai yang diperoleh dari setiap mata kuliah dikonversi menjadi angka kredit yang nantinya dihitung dalam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Menyusun kurikulum
SKS membantu dalam penyusunan kurikulum oleh institusi pendidikan. Mata kuliah diberikan bobot SKS yang sesuai dengan kompleksitas dan waktu yang dibutuhkan untuk mempelajarinya.
Jumlah SKS yang harus diselesaikan untuk lulus
Jumlah Sistem Kredit Semester (SKS) yang harus diselesaikan oleh mahasiswa untuk kelulusan di perguruan tinggi biasanya bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan program studi yang diambil. Berikut adalah rincian umum untuk beberapa jenjang pendidikan di Indonesia:
- Program Diploma satu (D1): 36 SKS
- Program Diploma dua (D2): 72 SKS
- Program Diploma tiga (D3): 108 SKS
- Program Diploma empat (D4): 144 SKS
- Program Sarjana (S1): 144 SKS
- Program Magister (S2): 72 SKS
- Program Doktoral (S3): 72 SKS
Baca juga: Perbedaan progam sarjana dan diploma
Jumlah SKS dalam satu semester
Dalam menempuh perkuliahan kuota jumlah SKS yang diambil setiap semester dibatasi. Pada semester satu dan semester dua paling banyak dua puluh SKS. Dan pada semester tiga dan seterusnya paling banyak dua puluh empat satuan kredit semester.
Adapula pembatasan jumlah SKS berdasarkan performa akademis mahasiswa. Apabila performa akademis mahasiswa berada dibawah standar tertentu atau mengalami penurunan, jumlah SKS di semester berikutnya bisa dibatasi. Pembatasan ini berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing penyelenggara program studi.
Dalam prosesnya mahasiswa diberi keleluasaan dalam mengambil jumlah SKS di setiap semesternya. Asalkan dapat memenuhi syarat minimal jumlah SKS tanpa melewati batas waktu maksimal program yang ditempuh.
Umumnya perguruan tinggi juga sudah menyediakan rencana studi. Sehingga mahasiwa diminta untuk mengikuti mata kuliah sesuai rencana yang ada.
Rencana studi yang disediakan biasanya hanya menggunakan kuota sekitar 16-20 SKS. Sehingga menyisakan ruang untuk mahasiswa apabila ingin menggukan kuota yang tersisa untuk mengambil mata kuliah lain.
Apakah sistem SKS berlaku di luar negeri
Sistem satuan kredit berbeda di setiap negara. Untuk bisa melajutkan dari perguruan tinggi di Indonesia ke perguruan tinggi di luar negeri akan dilakukan penyetaraan. Terdapat rumus tertentu untuk mengubah sistem kredit dari Indonesia menjadi satuan kredit akademik negara yang dituju.
Apabila jumlah kredit(SKS) setelah di konversi belum memenuhi syarat mahasiswa akah diwajibkan mengikuti program persiapan kuliah terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke program gelar yang dituju.
Dengan pemahaman yang baik tentang SKS, mahasiswa dapat membuat keputusan yang bijaksana dalam memilih mata kuliah, menentukan prioritas, dan mencapai kesuksesan akademik yang diinginkan. Sehingga mahasiswa dapat merencanakan dan mengelola perjalanan akademik mereka dengan lebih efektif.